Maraknya Polisi Tidur Tak Standar Resahkan Pengguna Jalan, Ini Aturan dan Sanksinya
Almassaka.com --Semarang-- Maraknya pembuatan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan yang dibuat secara sembarangan oleh warga di sejumlah ruas jalan dikeluhkan para pengguna jalan. Selain ukurannya yang tidak sesuai standar, beberapa polisi tidur bahkan dibuat menggunakan campuran aspal, beton, hingga ban bekas yang dipaku atau ditambatkan di badan jalan sehingga membahayakan pengendara.
Polisi tidur yang terlalu tinggi dan tidak dilengkapi marka maupun rambu peringatan berpotensi menyebabkan kecelakaan, merusak kendaraan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas. Pembuatan fasilitas tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan Pembuatan Polisi Tidur
Pembuatan alat pembatas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam aturan tersebut, polisi tidur atau alat pembatas kecepatan harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu, antara lain:
- Tinggi antara 5 hingga 12 sentimeter.
- Lebar bagian atas antara 15 hingga 20 sentimeter.
- Kemiringan maksimal 15 persen.
- Dilengkapi marka berwarna hitam dan kuning atau putih agar mudah terlihat oleh pengguna jalan.
- Pemasangannya harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
Sanksi bagi Pembuat Polisi Tidur Ilegal
Pembuatan polisi tidur tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta."
Selain itu, pemasangan ban bekas, kayu, paku, tali tambang, atau benda lain di badan jalan yang mengganggu fungsi jalan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keselamatan Pengguna Jalan Harus Diutamakan
Pembuatan polisi tidur pada prinsipnya bertujuan memperlambat laju kendaraan demi keselamatan lingkungan sekitar. Namun, apabila dibuat tanpa standar dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait, keberadaannya justru dapat berubah menjadi sumber bahaya bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk mengusulkan pemasangan alat pembatas kecepatan melalui pemerintah daerah atau dinas perhubungan setempat agar pembangunan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Related Articles