Hukum Breaking Featured

10 Tahun Tak Kenal Lelah, Kejari Kabupaten Semarang Akhirnya “Membungkus” DPO Korupsi di Bandung

Share berita ini
10 Tahun Tak Kenal Lelah, Kejari Kabupaten Semarang Akhirnya “Membungkus” DPO Korupsi di Bandung
10 Tahun Tak Kenal Lelah, Kejari Kabupaten Semarang Akhirnya “Membungkus” DPO Korupsi di Bandung
Pelarian Berakhir di Depot Air Isi Ulang, Kegigihan Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang Berbuah Eksekusi

KABUPATEN SEMARANG — ASNNews — Sepuluh tahun bukan waktu yang sebentar. Selama kurun waktu tersebut, seorang terpidana korupsi terus berpindah tempat, berganti pekerjaan, dan berusaha menjauh dari kejaran aparat penegak hukum.

Namun, hukum rupanya memiliki kesabaran yang panjang.

Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2016, Edi Naryanto bin Sarka akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Edi diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Yang menarik, setelah bertahun-tahun menghilang, Edi ternyata menjalani kehidupan sederhana sebagai pengantar galon pada depot air minum isi ulang.

Pelariannya yang panjang akhirnya terhenti di tengah aktivitas sehari-hari.

Bukan Sekadar Menunggu, Tapi Terus Mencari

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang tidak sekadar mencatat nama dalam daftar DPO.

Sepuluh tahun berlalu, pencarian tetap dilakukan.

Informasi keberadaan Edi yang berada di wilayah Bandung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Tim AMC Kejaksaan Agung RI dan jajaran Kejati Jawa Barat.

Begitu lokasi dan keberadaan terpidana diketahui, tim bergerak.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Edi berhasil diamankan ketika sedang bekerja sebagai pengantar galon.

Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jawa Barat untuk pemeriksaan dan memastikan identitasnya.

Setelah dipastikan sebagai terpidana yang selama ini dicari, Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang bergerak menjemputnya.

Dini hari, Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, perjalanan panjang itu berakhir di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi.

Tidak ada lagi perpindahan alamat.

Tidak ada lagi pergantian pekerjaan.

Yang tersisa adalah kewajiban menjalani putusan hukum.

Kasus Korupsi Kredit PTPN IX

Edi Naryanto merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap periode 2013–2015.

Dalam perkara tersebut, kredit disebut disalurkan kepada 184 nasabah. Dari jumlah itu, terdapat 64 nasabah fiktif

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.744.614.467.

Edi bersama Sartana, S.E., Heni Purwantoro, S.E., dan Edi Suprobo dinyatakan terlibat dalam perkara tersebut.

Ketiga terpidana lainnya telah lebih dahulu dieksekusi pada 2016.

Sedangkan Edi memilih melarikan diri sebelum proses pemeriksaan sehingga Kejari Kabupaten Semarang menempuh persidangan in absentia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016 menjatuhkan hukuman kepada Edi berupa 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Edi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467.

Kini, putusan tersebut memasuki tahap pelaksanaan.

 

Dari Cilacap, Berpindah-pindah Hingga Bandung

Selama pelariannya, Edi diduga berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan.

Mulai dari wilayah Cilacap hingga akhirnya berada di Kabupaten Bandung.

Untuk bertahan hidup, ia disebut pernah bekerja sebagai tukang las, buruh harian lepas, hingga bekerja pada usaha air isi ulang.p

Pergantian pekerjaan dan tempat tinggal tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat yang melakukan pencarian.

Namun, satu hal yang tidak berubah: pencarian tetap dilakukan.

Kejari Kabupaten Semarang bersama jajaran Kejaksaan lainnya terus melakukan koordinasi dan pemantauan hingga akhirnya informasi keberadaan Edi berhasil ditemukan.

Kegigihan yang Layak Diapresiasi

Keberhasilan menangkap DPO setelah sepuluh tahun tentu bukan pekerjaan sehari dua hari.

Ada proses pencarian, pengumpulan informasi, koordinasi, pemantauan, hingga tindakan di lapangan.

Karena itu, keberhasilan Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang layak mendapat apresiasi.

Bukan karena mengejar seseorang untuk sekadar ditangkap, melainkan karena memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti sebagai lembaran kertas

Hukum pada akhirnya harus dijalankan.

Dan eksekusi terhadap Edi Naryanto menjadi salah satu bukti bahwa Kejaksaan terus berupaya menyelesaikan tunggakan DPO yang masih ada.illa

Akhir dari Pelarian 10 Tahun mood

Setelah tiba di Kejari Kabupaten Semarang, Edi diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa sesuai amar putusan yang telah inkracht.

Sepuluh tahun bersembunyi akhirnya berakhir.

Kisah Edi menjadi pengingat bahwa waktu tidak otomatis menghapus kewajiban seseorang terhadap hukum.

Bagi masyarakat Kabupaten Semarang, keberhasilan ini tentu menjadi kabar positif.

Sebab di tengah harapan publik terhadap penegakan hukum yang konsisten, kerja keras aparat dalam memburu dan mengeksekusi DPO menunjukkan satu pesan penting:

Keadilan mungkin membutuhkan waktu, tetapi negara tidak boleh berhenti mencarinya.

Dan kali ini, setelah satu dekade, jejak yang selama ini hilang akhirnya ditemukan.

Chat with us on WhatsApp