Hewan Jadi Korban Korupsi, Dana Pakan Rp10,2 Miliar Diduga Digelapkan, Satwa KBS Kurus hingga Mati
Surabaya, ASN News | 1 Agustus 2026 – Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Di Kebun Binatang Surabaya (KBS), dugaan penyelewengan anggaran justru menyeret makhluk yang tak mampu bersuara sebagai korban paling nyata. Satwa-satwa yang seharusnya mendapat pakan dan perawatan layak diduga harus menanggung dampak dari praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Kasus ini menyayat hati publik. Dana yang semestinya digunakan untuk membeli pakan, vitamin, dan menunjang kesejahteraan satwa diduga diselewengkan. Akibatnya, kondisi sejumlah hewan dilaporkan memprihatinkan. Banyak yang kurus, sakit, bahkan ada yang mati karena perawatan yang diduga tidak optimal.
Korupsi kali ini bukan sekadar angka dalam laporan audit. Di balik kerugian miliaran rupiah, terdapat penderitaan satwa yang hak hidupnya diduga dirampas oleh keserakahan manusia.
Kasus tersebut terungkap setelah audit menemukan berbagai penyimpangan dalam laporan keuangan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar pengelolaan kebun binatang ke depan benar-benar berpihak pada kesejahteraan satwa.
Hasil penyelidikan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga mengungkap dampak serius di lapangan. Dugaan manipulasi anggaran pakan satwa menyebabkan kualitas pemeliharaan menurun drastis. Kondisi kandang, fasilitas, hingga kesehatan hewan ikut terdampak.
Ironisnya, ketika satwa diduga mengalami kekurangan pakan di dalam kandang, uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka justru diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024, sebagai tersangka. Ia diamankan sejak 22 Juli 2026.
Penyidik menduga tersangka merangkap tiga jabatan sekaligus, yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional. Posisi tersebut diduga memberi keleluasaan dalam mengendalikan pengeluaran anggaran sehingga muncul dugaan adanya pengeluaran fiktif serta manipulasi laporan pertanggungjawaban dana pakan satwa.
Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar. Hingga kini, Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dari internal Kebun Binatang Surabaya. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya merampas uang negara, tetapi juga dapat merenggut hak hidup makhluk hidup yang sepenuhnya bergantung pada manusia. Ketika anggaran pakan diselewengkan, yang menanggung penderitaan bukan hanya negara, melainkan satwa-satwa yang tak mampu menyuarakan lapar dan sakitnya.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jika terbukti melibatkan lebih dari satu orang, seluruh pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sebab, keadilan tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk satwa yang menjadi korban dari keserakahan.
Sumber: Lek Gito