CORETAN BANG ALI "Polisi Tidur Boleh Bangun, Tapi Jangan Sampai Hukumnya yang Tidur"
Habis Magrib.
Warung sarapan sudah tutup. Meja-meja dirapikan. Gelas terakhir selesai dicuci. Bang Ali duduk di bangku kayu depan warung sambil menikmati segelas teh hangat.
Tak lama kemudian, Pak RT datang membawa map.
"Assalamu'alaikum, Bang Ali."
"Wa'alaikumsalam. Wah... malam-malam bawa map. Jangan bilang mau pinjam uang, ya. Warung tutup, kas juga ikut tidur."
Pak RT tertawa.
"Bukan, Bang. Saya mau minta pendapat."
"Silakan."
"Saya dapat banyak usulan dari warga supaya dibuat polisi tidur. Tapi saya lihat di beberapa jalan, polisi tidurnya cuma dari ban bekas yang dibelah lalu dipaku di aspal. Ada juga yang pakai tambang kapal. Itu sebenarnya boleh atau tidak?"
Belum sempat Bang Ali menjawab, Mas Dony yang sedari tadi sibuk menyeruput kopi langsung nyeletuk.
"Lho... polisi kok tidur? Dibangunin saja, Pak!"
Pak RT tertawa kecil.
Bang Ali hanya menggeleng.
"Don... dari dulu mulutmu lebih cepat daripada otakmu."
"Kan saya cuma memastikan polisi itu masih bangun."
Semua tertawa.
Bang Ali lalu berkata pelan.
"Niat warga sebenarnya baik. Mereka ingin kendaraan melambat supaya anak-anak aman bermain dan pengendara lebih hati-hati. Tapi niat baik harus ditempuh dengan cara yang benar."
"Memangnya ada aturannya, Bang?" tanya Mas Dony.
"Ada."
Bang Ali melanjutkan,
"Pembuatan alat pembatas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Tingginya ada ukuran, lebarnya ada ketentuan, bentuknya ada standar, bahkan warna dan marka juga diatur supaya mudah terlihat pengendara."
Mas Dony mengangguk.
"Berarti ban bekas tidak termasuk?"
"Kalau aturan itu memasukkan ban bekas, mungkin bengkel vulkanisir sudah jadi konsultan perhubungan."
Pak RT tertawa terbahak.
"Jadi tidak boleh ya, Bang?"
"Bukan soal boleh atau tidak. Yang dipasang di jalan harus memenuhi standar keselamatan. Jalan itu milik umum. Jangan sampai niat menjaga keselamatan malah menciptakan bahaya baru."
Mas Dony kembali bertanya.
"Bahaya apa memangnya?"
"Kalau ban dipaku di jalan, lama-lama kepala paku bisa patah. Batangnya tetap menancap di aspal. Ban kendaraan bisa bocor. Pengendara motor bisa kehilangan kendali. Belum lagi kalau malam hari atau saat hujan."
Mas Dony langsung melihat ban motornya.
"Waduh... berarti ban saya selama ini lebih berani daripada saya."
Bang Ali tersenyum.
"Yang lebih berani lagi adalah orang yang memasang tanpa tahu aturan."
Pak RT mengangguk.
"Lalu bagaimana hukumnya?"
Bang Ali menjelaskan,
"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 274 ayat (1), diatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan hingga membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, tergantung fakta dan penerapan hukumnya."
Mas Dony langsung bersiul.
"Modalnya ban bekas... risikonya dua puluh empat juta. Itu namanya investasi yang salah."
Semua kembali tertawa.
Namun Bang Ali kemudian menjadi serius.
"Yang membuat saya heran bukan masyarakat."
"Terus siapa?" tanya Pak RT.
"Pemerintah."
"Aturannya lengkap."
"Sanksinya ada."
"Bukunya tebal."
"Tapi sosialisasinya tipis."
Mas Dony menyambung,
"Jadi masyarakat tahunya kalau jalan ramai ya bikin polisi tidur sendiri."
Bang Ali mengangguk.
"Itulah yang harus dibenahi. Pemerintah jangan hanya pandai membuat aturan, tetapi juga rajin menjelaskan kepada masyarakat. Edukasi jauh lebih murah daripada menunggu korban kecelakaan."
Pak RT menutup mapnya.
"Kalau begitu saya akan mengajukan permohonan resmi ke Dinas Perhubungan."
"Itu langkah yang paling tepat," jawab Bang Ali. "Kalau memang diperlukan polisi tidur, biarlah dibangun sesuai standar. Keselamatan tidak boleh dikerjakan asal-asalan."
Mas Dony menghabiskan kopinya, lalu berkata sambil tersenyum.
"Bang... saya baru sadar."
"Sadar apa?"
"Selama ini yang sering kita lihat bukan polisi tidur."
"Terus?"
"Yang sering tidur itu kepedulian terhadap aturan."
Bang Ali tersenyum tipis.
"Semoga tidak selamanya begitu."
Malam semakin larut.
Lampu warung dipadamkan.
Namun pertanyaan Mas Dony masih menggantung di udara.
Kalau aturan sudah dibuat, tetapi pelanggaran dibiarkan bertahun-tahun, sebenarnya yang sedang tidur itu polisi tidurnya... atau rasa tanggung jawab kita?
"Negara tidak kekurangan aturan. Yang sering kurang hanyalah kemauan untuk menjalankannya."
Related Articles