Hukum Breaking Featured

Satresnarkoba Polres Sragen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok hingga Pengedar Obat Keras Dibekuk

Share berita ini
Satresnarkoba Polres Sragen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok hingga Pengedar Obat Keras Dibekuk
Satresnarkoba Polres Sragen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok hingga Pengedar Obat Keras Dibekuk
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga mengamankan beberapa pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun penyalahguna. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Setya Permana.

SRAGEN | ASNNews – Komitmen Polres Sragen dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam operasi yang digelar sepanjang 19–25 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Sragen berhasil membongkar jaringan peredaran sabu sekaligus mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (OBAYA) di wilayah Kabupaten Sragen.

 

Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu, ribuan butir obat keras, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

 

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsul Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan dari setiap penangkapan yang dilakukan petugas di lapangan.

 

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga mengamankan beberapa pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun penyalahguna. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Setya Permana.

 

Kasus jaringan sabu bermula dari penangkapan DAW alias Pelo di wilayah Sragen Kota pada Sabtu (25/7/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat sekitar 0,34 gram beserta alat hisap dan perlengkapan penyalahgunaan narkotika.

 

Hasil pemeriksaan terhadap DAW mengarahkan penyidik kepada HAUP alias Ritang, yang diduga sebagai pemasok sabu. Petugas kemudian bergerak cepat menuju sebuah rumah kos di Kecamatan Sambungmacan dan berhasil menangkap tersangka. Dari lokasi tersebut diamankan alat hisap sabu serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi narkotika.

 

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi berhasil meringkus NS alias Negro di Kecamatan Gondang. Dari rumah tersangka ditemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,41 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

 

Tak hanya membongkar jaringan sabu, Satresnarkoba Polres Sragen juga mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin. Di Kecamatan Masaran, petugas menangkap MAH alias Sondro dengan barang bukti 5.000 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan di wilayah Sragen.

 

Dalam perkara terpisah, polisi juga mengamankan H alias Sempak di Kecamatan Plupuh. Dari tangan tersangka disita 30 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.

 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sragen juga berhasil mengungkap kasus lain dengan menangkap STN di Kecamatan Sumberlawang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat sekitar 0,89 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan perlengkapan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

 

Iptu Setya Permana menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Sragen dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan masyarakat.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan peran masing-masing serta barang bukti yang ditemukan.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

 

"Peredaran narkotika tidak bisa diberantas hanya oleh aparat kepolisian. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredarannya demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polres Sragen

Reporter: Sugeng M.

Chat with us on WhatsApp